Minggu, 05 Juni 2016

Bulan Ramadhan, Jam Kerja Berubah

 

Selama bulan puasa yang dimulai hari ini, seluruh PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Indramayu mengalami perubahan jam kerja. Pemkab Indramayu  menetapkan jam kerja mulai jam 08.00 pagi mundur 30 menit dari sebelumnya jam 07.30 Wib.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/803/Org tentang ketentuan hari kerja, jam kerja dan pakaian kerja pegawai pada bulan Ramadhan.  Jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan bagi PNS adalah 32,5 jam per minggu.

Bagi SKPD yang memberlakukan 5 hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis pemberlakuan jam kerja mulai jam 08.00-15.00  dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30, sedangkan hari Jum'at mulai 08.00-15.30 dengan waktu isirahat jam 11.30 – 12.30. Sementara bagi SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja jam kerjanya dimulai jam 08.00-14.00, sedangkan hari Jum'at mulai mulai 08.00 -14.30 Wib dengan waktu istirahat sama seperti SKPD yang masuk 5 hari

Namun bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang sifatnya pemberian pelayanan secara terus-menerus agar membuat jadwal sendiri agar pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan.

Surat edaran itu mengatur pula pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkab Indramayu, Senin-Selasa (PDH warna kaki), Rabu (PDH Kemeja putih celana hitam) Kamis – Sabtu (PDH Batik khas daerah Indramayu).

 Untuk pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten, Petugas Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan, disesuaikan dengan teknis operasional di lapangan.  Sedangkan pakaian dinas untuk Satuan Polisi Pamong Praja, petugas lapangan pada lingkup Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta petugas pelayanan kesehatan, dipakai sesuai dengan ketentuan.

Surat edaran yang ditujukan kepada SKPD tertanggal 25 Mei 2016 tersebut, didasari Perbup Indramayu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Kerja pada bulan Ramadhan.  Dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2016 tentang penetapan jamkerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.  DENI SANJAYA / Bagian Humas Pemkab Indramayu

 

0 komentar: