Minggu, 29 Mei 2016

Ditempat Kerja Dilarang Merokok !!!


                Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menegaskan, selama berada di tempat kerja semua orang dilarang merokok. Hal ini karena tempat kerja merupakan tempat terlarang untuk merokok dan sangat berbahaya bagi kesehatan dan orang lain.

                Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah ketika memperingati Hari Tanpa Tembakau Se Dunia Tahun 2016 tingkat Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Alun-Alun Indramayu, Senin (29/05/2016).

                Selain tempat kerja, berdasarkan Perbup Nomor  1.A.1 Tahun 2015 tempat-tempat yang dijadikan sebagai kawasan  tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, angkutan umum, dan fasilitas olahraga.

                "Untuk itu setiap pengelola atau pemimpin kawasan tanpa rokok untuk melakukan pengawasan internal, melarang semua orang merokok di kawasan KTR, tidak menyediakan asbak atau sejenisnya, dan memasang tanda-tanda atau pengumuman dilarang merokok di kawasan tanpa rokok," katanya.

                Saat ini, masifnya iklan atau promosi rokok yang ditujukan kepada para remaja memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan. Peningkatan jumlah perokok pemula remaja usia 10-14 tahun dari 9,5 persen pada tahun 2001 meningkat menjadi 17,5 persen di tahun 2010. Sementara jumlah perokok remaja usia 14-15 tahun meningkat satu setengah kali lipat dalam kurun waktu hanya 3 tahun yakni dari 12,6 persen tahun 2006 menjadi 20,3 persen ditahun 2009.

                "Untuk diketahui, pengeluaran untuk membeli rokok menempati urutan kedua setelah beras," tegas bupati.

                Menyikapi fakta-fakta tentang tren konsumsi rokok yang semakin hari semakin memprihatinkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan Perbup Nomor 1.A.1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Lebih dari itu, Pemkab Indramayu berusaha menurunkan angka kesakitan dan kematian yang diakibatkan oleh rokok.  Selain itu, kawasan tanpa rokok juga diharapkan akan membantu terwujudnya lingkungan yang bersih, nyaman, aman, sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat bukan perokok.

                Untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, para kepala SKPD pada kesempatan itu siap memberikan dukungan dengan melakukan tandatangan dukungan untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerjanya masing-masing. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu

               

               

               


0 komentar: