Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Indramayu tahun 2015. Hasilnya apakah laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintaha (SAP) ataukah justru sebaliknya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan pemeriksaaan rutin yang dilakukan setiap tahun terhadap jalannya roda pemerintahan dan laporan keuangan dalam satu tahun.
Pemeriksaan ini sebagai upaya untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komperhensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
"Pemeriksaan ini apakah LKPD sesuai dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektivitas system pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Sekda.
Sementara itu, salah seorang perwakilan BPK RI, Suharyanto, menjelaskan, untuk pemeriksaan LKPD tahun 2015 meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan SAL (LP SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Suharyanto menambahkan, yang menjadi sasaran pemeriksaan LKPD tahun 2015 meliputi pengujian atas kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2015. Kemudian juga kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas tahun 2015.
"Sasaran pemeriksaan juga meliputi kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada catatan atas laporan keuangan. Kemudian juga apakah dalam penyusunan LKPD sudah konsisten menerapakn prinsip akuntansi, dan masih banyak sasaran pemeriksaan lainnya," tegasnya. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu
0 komentar:
Posting Komentar