Berdasakan hasil evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan pada tahun 2015, ternyata Inspektorat hanya menemukan 1324 temuan. Jumlah ini menurun bila dibandingkan dengan tahun 2014 yang menemukan 1470 temuan dari 264 objek pemeriksaan. Data ini terungkap ketika Inspektorat menyampaikan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Indramayu, Selasa (15/03/2016) di Gedung PGRI Kabupaten Indramayu.
Menurut Inspektur Kabupaten Indramayu, Drs. Nuradi, M.Si seperti yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, temuan sebanyak 1324 buah tersebut tersebar di 176 dinas/badan/kantor, kecamatan 216 temuan, UPTD Puskesmas 151 temuan, UPTD Pendidikan 153 temuan, SMA/SMK 290 temuan, dan SMP 338 temuan.
"Alhamdulilah, jumlah temuan pada tahun 2015 kemarin mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2014 sebelumnya. Penurunan ini karena para penyelenggara pemerintahan sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip tata kelola administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Nuradi.
Selama dalam pemeriksaan, lanjut Nuradi, banyak ditemukan adanya kelemahan system pengendalian intern pemerintah (SPIP). Kemudian belum dipahaminya secara utuh Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Lemahnya akuntabilitas pengelolaan asset tetap sehingga tidak ada kendali untuk pencatatan asset dan pengamanan barang. Lemahnya kewajiban memungut dan menyetorkan pajak baik PPh 21, PPh 22 PPh 23 dan PPN 10 % sehingga ada potensi yang dapat mennimbulkan kerugian Negara. Dan terakhir adalah lemahnya pengawas lapangan sehingga mengkakibatkan kurangnya kualitas hasil pekerjaan.
Nuradi juga menegaskan, selama tahun 2015 Inspektorat berhasil mengembalikan potensi keuangan Negara / daerah dengan disetorkan kembali ke kas Negara / daerah sebesar 2.813.662.931,-. Sementara itu evaluasi atas pemeriksaan tujuan tertentu pada tahun 2015 diantaranya untuk klasifikasi pengaduan kepegawaian 25 kasus, tuntutan ganti rugi 10 kasus, tunggakan penyetoran raskin 104 kasus, dan pengaduan masyarakat 7 kasus.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, temuan-temuan yang muncul oleh Inspektorat ini harus dijadikan acuan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja para birokrasi di Pemkab Indramayu. Utuk lembaga yang belum selesai maka sampai dengan akhir Maret ini harus segera bisa diselesaikan. Jika hasil temuan dari Inspektorat bisa diselesaikan maka untuk menghadapi pemeriksaan dari BPK bisa dilewati dengan mudah.
"Saya berharap yang sudah menjadi temuan oleh Inspektorat ini bisa dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya. Apalagi sesaat lagi BPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sehingga perolehan opini WTP bisa diraih oleh Kabupaten Indramayu pada tahun ini," tegas bupati.
Pada kesempatan itu juga ditandatangani Pakta Integritas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Indramayu yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya akan independen, obyektif, transparan, dan akuntable. Memegang teguh kode etik dan standar audit APIP, serta menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu
0 komentar:
Posting Komentar