Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu harus lebih maksimal dalam penegakan Perda di Kabupaten Indramayu. Pasalnya sampai saat ini masih banyak Perda yang dilanggar oleh masyarakat dan menganggu ketertiban umum. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Indramayu H. Supendi, ketika menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT Sat Pol PP ke-66 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke – 54 di Alun-Alun Indramayu, Kamis (17/03/2016).
Menurut Supendi, salah satu tugas Sat Pol PP adalah mengawal sekaligus mengamankan peraturan daerah. Ini berarti kepada seluruh anggota Sat Pol PP harus memahami setiap peraturan daerah yang ada sehingga peraturan daerah tersebut akan dapat berjalan dengan baik.
"Anggota Sat Pol PP, harus terus memahami regulasi yang terus keluar sehingga tidak ketinggalan informasi. Selain itu harus paham juga isi dari peraturan sehingga ketika ditegakan tidak bersinggungan dengan masyarakat dan berjalan dengan baik," katanya.
Ditegaskan, Satpol PP juga harus mendahulukan pendekatan pembinaan dan kemanusiaan dalam setiap melaksanakan tugasnya. Jauhi sikap arogansi dan bertindak semen-mena. Dengan demikian Satpol PP akan senantiasa mendapat dukungan masyarakat.
Hal yang juga harus diperhatikan adalah keberadaan antara anggota Sat Pol PP dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas) harus dapat bersinergi dengan baik saat menjalankan tugas mupun diluar tugas. Hal dikarenakan seringkali terjadi kesalahpahaman antara tugas dan tanggungjawab Sat Pol PP dan Linmas.
"Dengan koordinasi serta sinergi yang baik, maka tidak akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan tugas. Sat Pol PP dan Linmas dalam melaksanakan tugas hendaknya tetap mengedepankan rasa saling hormat menghormati serta menggunakan pendekatan individu dengan santun," tegas Supendi. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu
0 komentar:
Posting Komentar