Minggu, 20 Maret 2016

Anna Sophanah Serahkan SPT Melalui e-filing

            Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi melalui system elektronik (e-filing).  Harapannya setelah, dirinya melakukan hal itu masyarakakat secara umum dapat melakukan hal serupa dengan segera melaporkan SPT nya paling lambat 31 Maret 2016.

            Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 8 Tahun 2015 mewajibakan Aparatur Sipil Negara / TNI / Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftaran diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

            Dengan adanya surat edaran tersebut, berarti setiap ASN/TNI/Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam hal pajak. Mengingat pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan maka sector pajak menjadi penting keberadannya. Karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan Negara yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

            Anna menambahkan, saat ini penyampaian SPT Tahunan jauh lebih mudah, karena sudah menggunakan system elektronik atau e-filing.  Dengan system itu penyamapaian e-filing dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan akses internet.

            "Cara ini tentu saja jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan cara yang lama, dimana dengan menggunakan e-filing selain waktu yang lebih cepat, aman, dan penggunaan kertas juga dapat diminimalisir," tegas bupati.

            Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan pajak di wilayah Kabupaten Indramayu, lanjut Anna, saat ini telah keluar Peraturan Bupati Nomor 11.a Tahun 2015 yang isinya adalah seluruh wajib pajak yang tinggal di Indramayu wajib memiliki NPWP Indramayu sehingga pajaknya bisa masuk ke Indramayu.

            "Selama ini banyak wajib pajak yang tinggal di Indramayu tapi mereka memiliki NPWP luar Indramayu sehingga pajaknya masuk ke daerah lain. Dengan adanya Perbup itu maka mau tidak mau mereka harus bikin NPWP Indramayu sehingga pendapatan pajaknya bisa masuk ke Indramayu," tegasnya.

            Dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yang berlangsung di Pendopo Indramayu tersebut juga hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para kepala SKPD, camat dan unsur lainnya. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu

           

0 komentar: