Kamis, 14 Agustus 2014

Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Makan Tumpeng Bersama Nelayan

INDRAMAYU - Sebanyak 297 keluarga di Kompleks Nelayan di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah secara gratis, Kamis (14/8/2014). Sertifikat itu merupakan hasil hibah dari Pemkab Indramayu terhadap keluarga nelayan yang terkena penggusuran di Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara, oleh Pemprov DKI Jakarta tahun 2002 silam.

Pembagian sertifikat dilakukan di Perumahan Harapan Indah, tempat dimana keluarga nelayan korban penggusuran itu kini berada. Ratusan warga kompleks nelayan tersebut berkumpul untuk menunggu giliran pemberian sertifikat oleh petugas Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum pembagian sertifikat dilakukan, Bupati Indramayu Anna Sophana memberikan kata sambutan kepada keluarga nelayan tersebut. Dia mengatakan, sertifikat itu hendaknya dijaga dan dipergunakan dengan baik. Dia kemudian menekankan penggunaan sertifikat tersebut untuk dijadikan modal usaha, terutama bagi istri para nelayan.

"Sertifikat ini juga bisa buat modal usaha. Simpan di bank sebagai jaminan meminjam modal usaha. Tapi ingat, usaha yang benar," katanya.

Dia menambahkan, sudah saatnya para istri nelayan tidak sekadar berdiam diri di rumah menunggu suami pulang melaut. Para istri nelayan dihimbau untuk mencari penghasilan tambahan. Salah satu cara mendapatkan penghasilan sendiri, menurut dia, adalah melalui pembuatan koperasi.

Anna mengatakan, dengan adanya sertifikat tersebut, istri para nelayan tersebut bisa bekerja sama untuk mengumpulkan modal, dan selanjutnya membuat koperasi. "Ketika bapak melaut, ibu-ibu usaha. Dan usaha yang paling aman adalah membuat koperasi. Sekarang tinggal tentukan anggotanya siapa-siapa saja, dan jenis usaha seperti apa yang hendak dilakukan," tuturnya.

Selain itu, dia juga mensyukuri proses hibah yang akhirnya selesai. Pasalnya, proses hibah tersebut memakan waktu lama hingga 12 tahun. Menurutnya, proses hibah itu memakan waktu lama, karena berbagai macam kendala. Beberapa di antaranya adalah adanya ketidaksetujuan dari anggota dewan, sampai ketidakyakinan, bahwa hibah tanah itu bisa dilakukan.

Seusai penyerahan sertifikat tanah, Bupati Indramayu bersama dengan ratusa warga nelayan tersebut makan bersama nasi tumpeng yang telah disediakan. Nampak berbaur antara bupati dengan warga tanpa sekat pemisah, bahkan bupati membagi nasinya dengan warga masyarakat.

Pada kurun waktu 2002-2003, Pemkab Indramayu menyediakan lahan/tanah seluas + 45.490 meter persegi yang dibeli dari aset Pemerintah Desa Karangsong untuk dijadikan tempat bermukim bagi keluarga yang terkena penggusuran di Kali Adem Muara Angke. Pada saat itu, material bangunan disediakan melalui bantuan dari pemerintah pusat, sedangkan lahannya berasal dari Pemda Indramayu.

Namun demikian, belum semua keluarga korban penggusuran itu mendapatkan sertifikat lahan gratis. Camat Indramayu, Sugeng Heryanto menyebutkan, masih ada 32 keluarga yang belum mendapatkan sertifikat tanah.

"Saat ini yang diberikan sertifikat adalah keluarga yang telah selesai mengurus proses untuk mendapatkan sertifikat, sedangkan yang 32 itu belum," ujarnya.

Dia mengatakan, proses pemberian sertifikat akan berlanjut. Namun dalam hal ini, pemberian sertifikat itu tergantung kepada pemohonnya. Dia mengatakan, sepanjang persyaratan ditempuh, proses pembuatan sertifikat itu akan dilakukan. (deni/Humas Pemkab Indramayu)

 

0 komentar: