Minggu, 17 Agustus 2014

Bupati Serahkan Remisi 321 Warga Lapas

            INDRAMAYU 17/08/2014 – Sebanyak 321 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu menerima pengurangan masa tahanan (remisi) dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat Keputusan Remisi tersebut diserahkan Bupati Indraamayu Hj. Anna Sophanah, Minggu (17/08/2014) di Lapas Kelas II B Indramayu.

            Mereka yang berhak mendapatkan remisi adalah warga binaan yang telah berkelakuan baik. Sementara yang melanggar tata tertib tidak akan diberikan remisi. Dengan remisi juga dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang semakin tinggi, dengan remisi akan mempercepat warga lapas keluar dari dalam lapas tersebut.

            Warga lapas yang menerima remisi yakni untuk pidana umum, remisi 5 bulan sebanyak 8 orang, remisi 4 bulan (24 orang), remisi 3 bulan (36 orang), remisi 2 bulan (58 orang), dan remisi 1 bulan (60 orang). Sedangkan untuk pidana khusus, remisi 4 bulan (1 orang), remisi 3 bulan (52 orang), remisi 2 bulan (4o orang), dan remisi 1 bulan (29 orang). Sedangkan yang bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 12 orang.

            Dihadapan ratusan warga binaan lapas, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengungkapkan, pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.

            "Remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat," kata bupati.

            Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga.

            Bagi narapidana yang mendapatkan remisi bebas Bupati Indramayu menyerahkan uang transport untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing. Penyerahan remisi tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu. (deni/Humas Pemkab Indramayu)

 


0 komentar: