Selasa, 14 Februari 2017

Bupati dan BPKP Lakukan MoU


Ikhtiar Wujudkan Manajemen Pemerintahan Menuju Good Governance

 

          Pemerintah Kabupaten Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah terus melakukan pengembangan terhadap kualitas manajemen penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Untuk mendukung hal tersebut, Bupati Indramayu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Selasa, (14/02/2017) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.

          Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menjelaskan, penandatanganan ini dimaksudkan untuk mengembangkan manajemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).

          Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat melakukan perbaikan, peningkatan dan pengembangan di perencanaan pembangunan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas Pemkab Indramayu.

          Kemudian juga sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam bidang perencanaan pembangunan daerah pengelolaan keuangan daerah, kinerja dan akuntabilitas Pemkab Indramayu

          "Kerja sama ini juga ikhtiar kita untuk memperkuat manajemen, administrasi, dan operasional dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kinerjam dan akuntabilitas Pemkab Indramayu," tegas Anna.

          Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Deni Suardini mengatakan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemberian asistensi atas pengelolaan anggaran daerah dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan system perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengembangan dan penyelenggaraan system informasi pengelolaan keuangan desa, pengembangan dan penyelenggaraan system pengendalian intern pemerintah (SPIP).

          Deni menambahkan, hal lainnya yang akan dilakukan yakni asistensi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), asistensi pengadaan barang dan jasa, asistensi penilaian dan penghapusan asset daerah, asistensi jasa manajemen perusahaan daerah, asistensi bidang keinvestigasian, dan audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis nasional yang mendapat perhatian public dan menjadi isu terkini.

          Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri oleh seluruh kepala SKPD dan juga camat se Kabupaten Indramayu dam akan berlaku selama 3 tahun sejak ditandatanganinya kesepahaman tersebut. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

 

0 komentar: