Pemkab Indramayu Wajibkan Perusahaan Salurkan CSR di Daerah
Dalam mengatasi keterbatasan anggaran dalam melakukan pembangunan maka dibutuhkan inovasi dalam menjalankan pembangunan. Diperlukan keterlibatan setidaknya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat.
Salah satu partisipasi dunia usaha (swasta) dalam upaya pembangunan adalah melalui program corporate social responsibility (CSR). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab social dan lingkungan perseroan terbatas. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 tahun 2012 tentang pelaksanaan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan(PKTSL) perusahaan di Kabupaten Indramayu.
Adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan agar semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dapat menyalurkan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat sekitarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman menjelaskan, sebagai upaya untuk menggali PKTSL ataupun CSR saat ini telah dibentuk Forum PKTSL sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 460.05/Kep.46-Bappeda/2017 tertanggal 15 Maret 2017.
Maman menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tujuan pengaturan PKTJSL adalah untuk memberikan arah, kebijakan dan kepastian hokum atas pelaksanaan PKTJSL dalam menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat di daerah melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Dalam penyaluran PKTJSL harus diselaraskan dengan program dan kegiatan pembangunan di daerah yang harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, agama, ketenagakerjaan dan ekonomi.
"Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan PKTJSL atau CSR akan dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan kegiatan usaha," tegas Maman.
Penyaluran PKTJSL dapat digunakan membantu masyarakat yang berdomisili didekat tempat produksi, aktivitas distribusi dan perasi perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan memperhatikan prinsip diversifikasi lokasi dan objek masyarakat, sehingga dapat menciptakan pembangunan yang berkesinambungan sesuai dengan asas keadilan dan pemerataan.
Maman menambahkan, sebagai langkah awal untuk melaksanakan PKTJSL ini forum akan menginventarisir perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu dan segera mengundang untuk menindaklanjutinya.
"Selama ini penyaluran PKTJSL atau CSR para perusahaan tidak terpantau oleh kita, mereka ada yang menyalurkan dan tidak. Dengan adanya kordinasi dengan forum maka ini sebagai bentuk pengaturan agar CSR perusahaan tidak tumpang tindih, efektif, dan tepat sasaran, dan mereka harus menyalurkannya kepada lingkungan sekitarnya. Penyalurannya harus berdsarakan by name by adres," tegas Maman. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu
0 komentar:
Posting Komentar