Perubahan SOTK Untuk Optimalkan Pelayanan Publik
Pada akhir tahun 2016 yang telah dilewati, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melaksanakan penataan kelembagaan yang baru. Hal terebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu. Perubahan SOTK tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada public.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi ketika menjadi inspektur upacara pada apel kesadaran nasional yang digelar di Alun-Alun Indramayu, Selasa (17/01/2017).
Supendi menambahkan, perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Indramayu yang baru ini diharapkan dapat membawa pengaruh yang lebih baik, menjadikan birokrasi lebih efektif dan efisien, serta yang lebih utama adalah pelayanan publik menjadi lebih optimal.
"Perubahan SOTK ini berharap pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga hasilnya dapat lebih dirasakan dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Indramayu. Yang juga terpenting adalah pelayanan public bisa berjalan optimal," katanya.
Adanya perubahan SOTK ini membawa implikasi penyesuaian perubahan nomenklatur, serta perpindahan pejabat dan personel yang mengharuskan belajar cepat dan bekerja keras agar bisa segera bekerja dan bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Saya mengharapkan proses adaptasi ini berjalan dengan cepat, lancar serta tanpa konflik. Untuk itu diperlukan sikap saling menghormati, saling menghargai serta tanggung jawab yang tinggi dari segenap Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Indramayu," tegas Supendi.
Pada kesempatan itu juga diserahkan 31 SK Pensiun bagi 31 PNS yang masuk usia pensiun periode bulan Februari 2017 mendatang dan juga penyerahan penghargaan kepada altet Pertina Indramayu yang telah berprestasi pada kejuaraan beberapa waktu lalu. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu.
0 komentar:
Posting Komentar