Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan pembentukan perangkat daerah baru pada tahun 2017 mendatang. Akibat kebijakan ini, akan muncul dinas baru dan ada beberapa dinas yang hilang namun yang pasti ada penambahan jumlah eselon.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
Pembentukan perangkat baru ini telah disusun jauh-jauh hari dan sudah berdasarkan hasil kajian yang matang dan telah dilakukan penghitungan nilai variable. Penggabungan urusan pemerintahan juga dilakukan sehingga ada beebrapa dinas yang harus dilebur.
Untuk rancangan perangkat daerah yang akan dibentuk pada 2017 mendatang yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, bupati melanjutkan, terdapat juga Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kepmudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Penelitian dan Penegmbangan Daerah.
Namun demikian dalam pembentukan perangkat daerah baru ini ada beberapa yang dikecualikan atau ditunda penatannya dikarenakan menunggu peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Beberapa perangkat daerah yang masih ada dan tetap bertahan adalah RSUD Indramayu dan RSUD Pantura M.A Sentot, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DP KORPRI, dan UPTD/UPTB.
Pembentukan perangkat daerah yang baru ini harus segera dilaksanakan karena pada tahun 2017 mendatang harus sudah dijalankan dengan program kerja dan juga pengisian pejabatnya.
"Saya menegaskan dengan adanya pembentukan perangkat daerah ini diharapkan tidak membebani APBD. Belanja langsung kepada masyarakat harus mendapatkan porsi yang lebih besar bila dibandingkan dengan belanja tidak langsung. Perubanah ini merupakan konsekuensi dari regulasi peraturan yang ada sehingga daerah harus mengikutinya," kata bupati. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu
0 komentar:
Posting Komentar