Senin, 02 Maret 2015

Penyaluran Zakat Profesi PNS

Penyaluran Zakat Profesi PNS

Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan dan Berantas 'Bank Tuyul'

            Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu komitmen untuk meringankan masyarakat Indramayu yang tengah mengalami kesusahan. Hal ini bisa terlihat dari terus meningkatnya perolehan zakat profesi para PNS yang berhasil dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Indramayu.

            Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu Moch. Mudor menjelaskan, perolehan zakat secara keseluruhan pada tahun 2014 yang lalu mencapai Rp 11.825.859.114,58. Jumlah tersebut sebagian besar telah langsung disalurkan ke masyarakat melalui zakat fitrah dan tersebar di berbagai kecamatan. Sedangkan yang berhasil terkumpul dan dibagikan oleh kabupaten sebesar Rp 2,101,140,104.59. Lembaga BAZNAS saat ini tengah terus meningkatkan upaya peroleha zakat profesi dari para PNS karena manfaatnya sangat luar biasa sekali bagi penerimanya.

            Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, para PNS yang telah memberikan zakat profesinya merupakan salah satu elemen terpenting dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Indramayu. Pasalnya, para PNS telah merelakan gajinya dipotong yang kemudian dibayarkan kepada BAZNAS demi membantu saudaranya yang masih mengalami kemiskinan.

            "Insya Allah dan ini merupakan janji Allah, jika dengan ikhlas kita merelakan harta kita untuk zakat, maka rejeki kita akan bertambah. Allah tidak akan mengurangi rejeki kita, malah apa yang kita berikan sangat berarti bagi penerimanya, karena sesunggunhya orang yang menerima bantuan itu secara tidak langsung telah mendoakan kita," kata bupati.

            Selanjutnya, apa yang dilakukan BAZNAS dan para PNS ini merupakan langkah nyata untuk mengentaskan kemiskinan dan upaya untuk memberantas 'Bank Tuyul'. Pendayagunaan dari zakat profesi ini salah satunya adalah digunakan untuk bantuan modal usaha yakni untuk 800 orang dengan besara masing-masing sebesar 250 ribu.

            "Selama ini para pedagang kecil yang belum tersentuh oleh perbankan mendapatkan modal dari rentenir atau bank dinaan atau bank tuyul. Dengan diberikan bantuan modal yang nilainya saya yakin kurang dari cukup ini diharapkan pedagang tidak lagi meminjam ke rentenir tapi memanfaatkan modal yang diberikan oleh kita," harap Anna.

            Oleh BAZNAS, para pedagang kecil ini jug diberikan pembelajaran untuk menabung dan mengembangkan usaha. Dari nilai bantuan modal sebesar 250 ribu, maka pedagang wajib menabung 1000 rupiah/hari, tabungan ini selama 30 hari kemudian dibuka dan hasilnya digunakan sebagai tambahan modal.

            Sementara itu penyaluran zakat profesi pada hari Senin (02/03/2015) dilaksanakan di halaman kator Balai Desa Gabuskulon Kecamatan Gabuswetan dan di Desa Plawangan Kecamatan Bongas. Sedangkan besarnya zakat profesi yang disalurkan untuk kedua kecamatan itu yakni Rp 49.250.000,-  dan Rp 47.450.000,-. (deni / Humas Pemkab Indramayu)

0 komentar: