INDRAMAYU 04/11/2014 - Kabupaten Indramayu memiliki tingkat perhatian dan komitmen sangat tinggi dalam hal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini dikarenakan program tersebut dimasukan kedalam salah satu misi Sapta Karya Mulih Harja yang dijadikan sebagai pijakan dalam pelaksanaan pembangunan di Indramayu.
Komitmen itu ternyata kembali menjadi magnet bagi pengelola negeri ini untuk 'mengintip' program bagi perlindungan perempuan dan anak tersebut. Di era Presiden Joko Widodo dan Jusup Kalla, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditugaskan untuk melihat dan menyaksikan efektivitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Indramayu.
Selasa, (4/11/2014) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yembise melalui Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Sri Danti, MA bertemun langsung dengan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah untuk membahas program itu.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, sebagai bupati perempuan tentu saja komitmen terhadap pemberdayaan perempuan sangat tinggi. Bahkan komitmen itu dituangkan dalam misi Sapta Karya Mulih Harja yaitu tertuang dalam point 3 meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan daerah berbasis kesetaraan gender .
Selain itu, Pemkab Indramayu juga telah mengeluarkan regulasi jauh-jauh hari sebelum pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang lebih tinggi. Diawali pada tahu 1999, Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda Nomor 7 tahun 1999 tentang pelarangan prostitusi. Selanjutnya tahun 2005 keluar Perda Nomor 14 tahun 2005 tentang pencegahan trafiking dan ekspolitasi seksual komersial anak (ESKA). Tahun 2009 keluar Perda Nomor 8 tentang pecegahan dan pelarangan HIV/AIDS, dan terbaru pada tahun 2012 keluar Perda Nomor 18 tentang pencegahan, perlindungan, dan pemulihan perempuan dan akan sebagai korban tindak kekerasan.
"Regulasi sudah dibuat jauh-jauh hari, kami meyadari dalam tataran aplikasi masih banyak kekurangan karena adanya berbagai hal. Untuk itu dengan kedatangan pejabat dari kementrian diharapkan bisa memberikan solusi sembari diskusi dan urung rembug secara bersama-sama. Meskipun perda sudah ada namun kasus tidak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih ada di Indramayu. Kasus yang muncul ada yang telah diselesaikan dan masih ada yang tengah proses penyelesaian," tegas ibupati.
Sementara itu Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Sri Danti, MA mengatakan, Kabupaten Indramayu memang memiliki daya tarik sendiri bagi pemberdayaan perempuan dan anak. Selain memiliki tingakat eksodus TKI/TKW cukup tinggi ternyata Kabupaten Indramayu juga telah lebih awal mengeluarkan regulasi untuk memproteksi masyarakatnya.
Sri Danti menambahkan, Kabupaten Indramayu telah memiliki pola yang terpadu dengan pihak yang terkait dalam penanganan perempuan dan anak. Di Kabupaten Indramayu polisi dari PPA cukup konsen dalam menyelesaiakn kasus yang masuk. Sementara Pemkab Indramayu juga telah memiliki rumah singgah yang bisa dikembangkan dan dioptimalkan keberadaannya. Sementara rumah sakit juga telah menyediakan ruangan khusus dalam penanaganan kasus perempuan dan anak. (deni / Humas Pemkab Indramayu)
0 komentar:
Posting Komentar