###Dinilai Perhatian di Bidang Pendidikan
INDRAMAYU 29/10/2014 - Prestasi gemilang kembali ditorehkan Bupati Hj Anna Sophanah di bidang pendidikan. Kali ini istri Wakil Ketua DPRD Jabar Dr H Irianto MS Syafiuddin (Yance) meraih penghargaan LPPKS Indonesia Appreciation 2014 dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anis Baswedan melalui Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd, di Gedung LPPKS Kampung Dadapan Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (29/10).
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seusai menerima penghargaan mengatakan, komitmen dirinya untuk memajukan dunia pendidikan masih sangat tinggi. Hal itupun diawali ketika guru-guru yang berprestasi diberikan kesempatan untuk menjadi kepala sekolah namun mereka memiliki prestasi yang membanggakan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Indramayu, Dr H Odang Kusmayadi didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Indramayu Drs Wawan menjelaskan, penghargaan LPPKS diberikan kepada kabupaten/kota atas dukungan dan sambutan positif terhadap implementasi Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Penghargaan yang diterima oleh Bupati Anna ini sebagai bukti konkret bahwa beliau mempunyai komitmen dan andil besar terhadap kemajuan dunia pendidikan di Indramayu. Melalui kebijakan Bupati, kata Odang, Kabupaten Indramayu telah mampu menjabarkan kebijakan pemerintah pusat di bidang pendidikan.
Dicontohkan Odang, Pemkab Indramayu telah melaksanakan seleksi calon kepala sekolah secara mandiri Sehingga kepala sekolah juga memiliki kemampuan yang lebih di bidangnya."Selama ini Bupati Anna sangat mendukung Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010,"jelas Odang dan Wawan.
Odang menegaskan, untuk menjadi seorang kepala sekolah seperti yang diharapkan. Ada 5 syarat kompetensi yang harus dipenuhi. Pertama kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan kompetensi sosial.
Lima komptensi, kata Odang, yang menjadi modal bagi kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola sebuah sekolah. Pihaknya dalam melakukan perekrutan kepala sekolah tak lagi ada campur tangan dari dinas, akan tetapi melalui lembaga independen yaitu LPPKS. Hal itu, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan oleh mantan Bupati Yance yang mengeluarkan Perda No 26 tahun 2002 tentang Periodeisasi Jabatan Kepala Sekolah.
Sedangkan Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah."Yang jelas Pemkab Indramayu, sudah lebih awal menerapkan aturan tersebut, sebelum Permendiknas,"jelas mantan Kepala Sekolah SMK Negeri Losarang.
Ditambahkannya, selama tiga tahun sekarang di bawah kepemimpinan Bupati Anna, seleksi jabatan kepala sekolah diserahkan kepada tim independen yang berasal dari Solo. Untuk jabatan kepala sekolah, pemkab memberikan masa periodeisasi 4 tahu dan bisa diperpanjang lagi selama. 4 tahun kemudian."Selama ia berprestasi dengan sendirinya akan diperpanjang,"ungkapnya. (deni / Humas Indramayu)
0 komentar:
Posting Komentar