INDRAMAYU 18/07/2014 – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kembali melakukan inspeksi mendadak terhadap barang yang beredar di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil sidak di dua toserba di wilayah kota Indramayu itu ditemukan sejumlah barang yang rusak namun masih di display dan buah impor yang mengandung formalin, inspeksi dilakukan Jum'at pagi (18/07/2014).
Di Toserba S, anggota TPID yang dipimpin langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Indramayu, Wahidin langsung menyelusuri semua lorong barang yang di display. Ditempat itu ditemukan sejumlah barang yang telah mengalami kerusakan bentuk namun masih dijual. Beberapa barang yang mengalami kerusakan diantaranya, makanan kaleng, kornet, susu segar, dan wafer.
Selain itu juga ditemukan telur yang masih tercampur dengan kotoran yang masih menempel sehingga kurang bersih. Telur yang tidak dibersihkan ini langsung dijual kepada konsumen. Bersebelahan dengan telur, tim juga menemukan gerai roti yang tidak dilengkapi dengan perangkap serangga, padahal alat perangkap serangga ini mutlak ada untuk produk makanan olahan. Selanjutnya ditemukan juga kompor gas merek Sayota dan Tajimura tidak memiliki sertifikasi SNI sehingga diyakini kualitasnya kurang memuaskan.
"Barang-barang yang rusak dan tidak memiliki standar SNI ini sebaiknya tidak dijual kepada konsumen karena dikhawatirkan akan berdampak negative. Kompor gas ini diragukan kualitasnya jika digunakan kami takut bisa mengakbitakan kebakaran untuk itu sebaiknya ditarik," tegas Wahidin.
Selanjutnya tim melakukan inspeksi ke Toserba Y, ditempat ini juga masih ditemukan sejumlah barang yang rusak terutama kemasan yang penyok dan berkarat. Sementara untuk buah impor yang dijual terutama apel merah USA mengandung formalin sebesar 1,0-1,5 miligram/liter, dan jeruk impor dari Australia Afourer mengandung kandungan formalin sebesar 0,6-0,8 miligram/liter.
"Berdasarkan hasil tes terhadap buah impor apel dan jeruk ternyata mengandung kandungan formalin yang cukup tinggi. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi dan masuk kedalam tubuh. Untuk itu jika dimungkinkan kita akan tarik," tegas Wahidin.
Sertifikasi Halal tidak sesuai
Pada sidak itu juga ditemukan daging sapi impor dari Australia yang dijual ternyata tidak sesuai dengan sertifikat halal yang dimiliki. Berdasarkan sertifikat halal yang ditunjukan kode 235 namun kenyataannya daging yang dimiliki di gudang berkode 486.
"Terhadap daging ini kami minta pihak manajemen untuk mencari sertifikat halal itu karena antara bukti dan sertifikat ternyata berbeda. Jangan sampai konsumen menjadi korban. Keberadaan konsumen saat ini dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen," kata Wahidin.
TPID melakukan inspeksi terhadap barang yang beredar di sejumlah toserba itu merupakan upaya untuk melindungi konsumen. Tim yang dilibatkan tersebut terdiri dari Bagian Perekonomian, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Diskopindag, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Badan Ketahanan Pangan Penyuluh Pertanian (BKPP). (deni/humasindramayu)
0 komentar:
Posting Komentar