INDRAMAYU 24/07/2014 – Pemkab Indramayu menyiapkan sanksi tegas bagi para PNS yang membandel dan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku. PNS di Pemkab Indramayu harus kembali masuk kerja pada tanggal 4 Agustus 2014 mendatang pasca hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 hijriyah.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melalui Sekretaris Daerah Ahmad Bahtiar seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja pada 4 Agustus mendatang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai dengan PP tersebut, sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sementara jenis hukumannya yakni mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
"Libur lebaran ini cukup lama hingga mencapai 1 minggu, untuk itu tanggal 4 Agustus nanti maka semua PNS wajib masuk. Kalaupun ada yang ijin harus mendapatkan persetujuan atasan dan ada keterangannya. Nanti kita sesuaikan dengan PP sanksi yang bisa kita berikan," tegas Sekda.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah nomor 300/1283/Org Pemkab Indramayu menetapkan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 hijriyah dari tanggal 26 Juli – 3 Agustus 2014. Namun demikian, bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap siaga memberikan pelayanan. Selanjutnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, para kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama.
Tindakan berupa sanksi bagi para PNS yang tidak disiplin mendapatkan dukungan dari para PNS itu sendiri. Salah seorang PNS dilingkup Setda Indramayu mengatakan, BKD dan Inspektorat harus bertindak tegas. Jangan membiarkan penyakit tidak disiplin PNS menular ke PNS lainnya. (deni/humasindramayu)
0 komentar:
Posting Komentar