INDRAMAYU 30/6/2014 – Tibanya bulan Ramadhan 1435 hijriyah di Kabupaten Indramayu menjadikan jam kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengalami perubahan.
Jika pada hari biasanya jam kantor dimulai pada pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 16.00. namun kini pada bulan Ramadhan mengalami perubahan yakni pukul 08.00 dan pulang pada pukul 15.00.
Seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu, perubahan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah nomor 0061.2/997/Org tentang ketentuan hari kerja, jam kerja dan pakaian kerja pegawai pada bulan Ramadhan tertanggal 12 Juni 2014. Ketentuan tersebut dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang member pelayanan langsung kepada masyarakat yang sifatnya pemberian pelayanan secara terus menerus dan tidak berlaku bagi lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
Pada hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja berakhir pada pukul 15.00 sementara pemberlakuan istirahat hanya 30 menit yakni jam 12.00-12.30. sementara untuk pakaian yang dipakai untuk hari Senin yakni Linmas, Selasa dan Rabu pakaian kerja harian (PKH) warna kaki, sementara hari Kamis dan Jum;at berpakaian batik khas Indramayu. Sedangkan untuk hari Jum;at, jam kerja berakhir pada pukul 15.30.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, perubahan jam kerja bagi PNS ini telah disesuai dengan peraturan yang ada. Kebijakan tersebut untuk menciptakan rasa saling menghormati antarsesama serta menciptakan kekhusyukan beribadah pada saat Ramadhan.
Menurut dia, selama Ramadhan ibadah puasa dijadikan sarana untuk beribadah sehingga kinerja para PNS di Indramayu bisa semakin bagus. "Jadikanlah bulan puasa itu sebagai sarana untuk beribadah bukan dijadikan beban dan hambatan pekerjaan agar kinerja selama ramadhan tetap berjalan," ujarnya.
Ia mengimbau, agar PNS dapat menjaga kedisiplinan dan bekerja sesuai tugas sehingga dapat memberikan layanan prima bagi masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban . "Jangan jadikan Ramadhan sebagai moment untuk lepas tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, pada Ramadhan pemerintah sudah memberikan toleransi bagi pegawai yaitu dengan memberlakukan pengurangan jam kerja. "Jadi tidak ada alasan bagi pegawai untuk malas bekerja atau mangkir dari tugasnya," kata bupati. (deni/humasindramayu)
0 komentar:
Posting Komentar