Rabu, 20 Agustus 2014

4 Desa Raih Predikat Desa Sadar Hukum

            INDRAMAYU 20/08/2014 – 4 (sempat) desa di Kabupaten Indramayu berhak menerima predikat Desa Sadar Hukum.  Predikat itu diberikan karena desa tersebut telah memenuhi criteria yang telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

            Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Tedy Rakhmat Riyadi, SH seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol mengungkapkan, ke empat desa yang berhak menerima predikat desa sadar hukum yakni Desa Wanguk Kecamatan Anjatan, Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung, Desa  Mangunjaya Kecamatan Anjatan, dan Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang.

            Kriteria penilaian terhadap Desa Sadar Hukum yakni, desa tersebut harus lunas membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai 90% (sembilan puluh persen) atau lebih, kemudian tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka krirninalitas rendah,  asus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan rendahnya angka putus sekolah untuk wajib belajar berdasarkan kriteria lokal dari Provinsi Jawa Barat.

            "Bagi Desa Sadar Hukum mereka berhak menerima piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar 10 juta untuk masing-masing desa. Jumlah Desa Sadar Hukum di Indramayu tahun ini jumlahnya bertambah bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini patut disyukuri karena para kepada desa dan aparatur desa lainnya semakin bagus dalam pengelolaan desa," tegas Teddy.

Penentuan ini didahului dengan pembinaan kepada 1.351
desa/kelurahan di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan
berbagai instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian dilakukan evaluasi oleh tim dengan mengunjungi seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang telah dibina lalu dilakukan penelitian/penilaian terhadap seluruh dokumen dan akhirnya ditetapkan Desa/Kelurahan yang memenuhi kriteria sebanyak 675 Desa/kelurahan se Provinsi Jawa Barat.

Secara persentase Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap total Desa/Kelurahan yang ada di Jawa Barat meningkat dari 3,06 % tahun 2013 menjadi 897 (15,05%) dari total 5.962 Desa/Kelurahan Tahun 2014 di Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan penghargaan kepada Desa Sadar Hukum tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Repbulik Indonesia Amir Syamsudin bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (19/08/2014) (deni/ Humas Pemkab Indramayu)

 

           

 

 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

YTH. IBU BUPATI INDRAMAYU

- MEMOHON LANGKAH-LANGKAH DAN UPAYA SANKSI DARI PERBUATAN PENGANIAYAAN YANG SUDAH DILAKUKAN OLEH OKNUM KUWU DI INDRAMAYU TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN BAGI MASYARAKAT.

- MENDUKUNG SEPENUHNYA KEPADA BUPATI INDRAMAYU UNTUK MELAKUKAN SANKSI-SANKSI APAPUN TERKAIT PELANGGARAN OKNUM KUWU YANG TELAH MELAKUKAN TINDAKAN YANG TIDAK PATUT, TIDAK MENCERMINKAN JATI DIRI SEORANG PEMIMPIN YG PANCASILAIS.

- APABILA TIDAK ADA UPAYA APAPUN DARI PIHAK KEPOLISIAN MAUPUN DARI BUPATI INDRAMAYU DALAM RANGKA SUPREMASI HUKUM, DI KHAWATIRKAN AROGANSI DAN KESEWENANG-WENANGAN OKNUM KUWU DESA GUNUNGSARI AKAN MERUSAK LEMBAGA DAN BUDAYA KONDUSIF MASYARAKAT.